August 2011

You are currently browsing the monthly archive for August 2011.

“Jika Indonesia tidak hati-hati maka negara yang gemah ripah loh jinawi ini akan tetap menjadi negara kuli. Een natie van koelies, en een kolie onder de naties (negara kuli dan menjadi kuli bangsa lain)”

– Pidato Bung Karno, 17 Agustus 1963

Eka Nada Shofa Alkhajar

Dimuat di Harian Pelita, 6 April 2011

TIDAK pelak lagi, negara didirikan atas sebuah kesadaran kolektif untuk melindungi segenap bangsa dan warganya. Namun, melihat insiden yang terjadi di Subang tepatnya aksi kekerasan yang ditenggarai dilakukan oleh bupati dan aparatnya dengan merusak sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang serta menganiaya kader-kader HMI di sana tentu merupakan fakta ironis. Insiden ini seakan mengafirmasi bahwa negara kini kian abai dan lalai dalam melindungi warganya. Eksistensi negara yang dibentuk untuk melindungi bangsa dan warganya menjadi kian harus dipertanyakan.

Meminjam terminologi Louis Althusser dalam Essays on Ideology (1984), apa yang terjadi di Subang dapat dikategorisasikan sebagai kekerasan berupa Repressive Aparatus State. Perangkat pemerintah tadi dapat dikatakan mewakili simbolisasi negara yang seharusnya melindungi warganya bukan malah sebaliknya. Tentunya masih segar dalam ingatan kita bersama akan insiden serupa yang menimpa kader-kader HMI Cabang Makassar belum lama ini.

Apa yang terjadi di Subang dan di Makassar sebelumnya seakan mengafirmasi hasil jajak pendapat Kompas 14 Februari 2011 lalu bahwa kehadiran negara semakin dipertanyakan! Hasil jajak pendapat itu menyebutkan mayoritas responden mengatakan ketidakpuasannya terhadap negara dalam hal-hal seperti menjamin hak hidup warga negara, mengusahakan kesejahteraan rakyat, menjamin kesamaan hak/tidak diskriminatif, menjamin hak berkumpul dan menjamin hak atas rasa aman.

Patut kita sadari bersama bahwa kekerasan merupakan antitesis dari sistem demokrasi yang hendak dibangun. Negara sudah seharusnya menjadi perekat bagi bersatunya anggota-anggota masyarakat bukan malah mencerai-beraikannya layaknya ingin membuat new clash of civilization di dalam masyarakat yang memang sedang menderita akhir-akhir ini karena berbagai kelalaian pola urus negara.

Negara berkewajiban melindungi segenap rakyatnya. Apabila memang terbukti benar bahwa dalam aksi kekerasan itu bupati beserta aparatnya merupakan pelaku, maka hal ini tentu merupakan sebuah tragedi yang menambah daftar kelam kekerasan yang dilakukan negara terhadap warganya. Melihat realitas yang ada, tentu peran-peran yang diharapkan dari negara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan warganya seakan menjadi hambar dan kabur. Gambaran aparat negara sebagai pengayom masyarakat yang senantiasa mengedepankan sikap santun dan humanis seakan tercabik oleh insiden Subang tersebut. Bagaimana bisa memerankan peran-peran tersebut bila negara malah terjebak dalam aksi anarkis dan kekerasan kepada warganya sendiri?

Mengacu pada terminologi sosiolog UI Imam B Prasojo bahwa tindakan kekerasan adalah sebuah tindakan yang primitif. maka sudah seharusnya aparat pemerintah senantiasa belajar dan merenung karena kekerasan tentu tidak sejalan dengan status “abdi negara” yang disandang.

Kita harus mulai waspada jangan-jangan negara kita ini sudah masuk dalam kategori “negara gagal”. Negara gagal menurut Peter Burnell dan Vicky Randall (2008), dicirikan dengan ketidakberfungsian institusi negara dan demokrasi yang membawa dampak buruk bagi perkembangan politik, ekonomi, dan sosial. Termasuk didalamnya adalah adanya indikasi kohesi sosial yang memburuk dan membusuk.

Melihat realitas yang terjadi di Subang, maka sudah waktunya bagi kita untuk bersama-sama meruntuhkan arogansi negara. Sudah bukan saatnya lagi pendapat dan kritik dibungkam dengan semena-mena dan dituduh dengan subversif, sebagaimana disampai Wiji Thukul dalam puisinya Peringatan (1986). “…apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan dituduh subversif dan mengganggu keamanan maka hanya satu kata: lawan!”

Merujuk pada Sulastomo dalam Hari-hari yang Panjang (2008), sudah semenjak dahulu HMI senantiasa kritis terhadap sesuatu yang tidak benar. HMI merupakan salah satu kekuatan moral bangsa dan sebagai pressure group yang menyuarakan suara-suara kebenaran dan keadilan sebagai ejawantah dari pelaksanaan independensi HMI. Penyerangan dan penganiayaan sebagai buntut dari penyuaraan perlawanan terhadap koruptor di Subang tanpa terkecuali dapat dikatakan telah mencederai dan melecehkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Apabila ada kalangan yang merasa keberatan dan dirugikan, tentu mereka dapat melakukan upaya penyampaian dengan cara yang benar, bukan melalui tindakan kekerasan yang malah akan menyulut konflik. Penulis berpikir harus ada sebuah pengusutan tuntas terhadap insiden Subang dan menindak secara tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden tersebut.

Susane Buckley-Ziestel (2008) adalah salah seorang peneliti sosial yang mengategorikan dan membedakan konsep penyelesaian konflik (conflict settlement) dengan resolusi konflik (conflict resolution). Penyelesaian konflik hanya berupaya mencapai jalan keluar yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang berseteru. Sementara itu, resolusi konflik merupakan jalan keluar berdasarkan pemahaman terhadap sumber masalah yang menjadi penyebab konflik.

Penulis berpikir tahapan yang harus ditempuh adalah resolusi konflik dimana diharapkan adanya dialog yang lebih difokuskan agar semua pihak yang terlibat mau mendengarkan pihak lain agar saling memahami demi mencapai hasil yang dikehendaki. Namun hal yang paling urgen adalah pengupayaan resolusi konflik yang betul-betul mengena. Linda L Putman dalam tulisannya “Conflict Management and Mediation” (2009), menyampaikan bahwa ruang dialog memegang peranan penting dalam resolusi konflik. Oleh karena itu, ini tentunya harus dimulai dengan kemauan semua pihak yang terlibat konflik untuk mengakhiri konflik dan mencari jalan keluar.

Penulis secara pribadi mengajak rekan-rekan sebangsa dan setanah air untuk bersama mengutuk dan mengecam keras segala bentuk aksi represif, premanisme, dan anarkisme yang dilakukan baik oleh negara maupun kelompok-kelompok non-negara yang meresahkan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berwarga negara serta mengajak kepada semua pihak untuk menghilangkan segala bentuk arogansi yang malah akan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Ke depan sudah saatnya bagi kita semua yang mengaku bagian dari bangsa ini, baik itu warga negara maupun aparat negara, untuk mengubur sikap anarkisme, premanisme, dan arogansi dalam berbagai bentuk. Kini sudah saatnya bagi kita semua untuk saling menjaga dan menyayangi seraya bekerjasama dalam melawan musuh yang sebenarnya, yakni para koruptor dan para setan-setan zalim yang tengah mengangkangi negeri tercinta ini. Bahagia HMI. Yakin Usaha Sampai! Tabik.

Tags: , , , , , , , , ,

Eka Nada Shofa Alkhajar

Dimuat di Harian Pelita, 29 April 2010

Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui Koordinator Bidang Isi Siaran Yazirwan Uyun, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2009, KPI memberikan 55 teguran, 43 imbauan, 8 klarifikasi, 8 peringatan dan menghentikan sementara penayangan 7 program. Yang menarik adalah jenis program yang paling sering mendapatkan teguran adalah sinetron, yakni 31,3 persen atau 40 kasus dibandingkan dengan program lainnya semisal reality show dan infotainment (Kompas, 9 Maret 2010).

Seringnya teguran yang disampaikan ditengarai karena dalam tayangan sinetron kerap mengumbar adegan kekerasan, amoralitas, sensualitas, vulgar sekaligus banal dalam sajiannya. Hal-hal tersebut memang tidak dapat dipungkiri karena penggarapan sinetron sangat tergantung pada tema dan setting sosial yang dibangun atas “permintaan pasar” bahkan intervensi tersebut masuk ke ranah kreatif sampai kepada penggunaan bintang pemerannya (Sunardian Wirodono, Matikan TV-Mu, 2005).

Hal senada juga disampaikan Agus Sudibyo dalam Ekonomi Politik Media Penyiaran (2004), dimana ia mengutarakan bahwa nampaknya orientasi bisnis terkait dinamika dan logika komersial memang lebih didahulukan industri media saat ini tidak terkecuali televisi. Apalagi bisnis penyiaran televisi adalah bisnis yang padat modal.

Sehingga tidak salah jika wajah sinetron kita menampilkan wajah yang tidak ramah bagi proses edukasi masyarakat ditambah kini amat sulit mendapatkan realitas sosial dalam sinetron Indonesia karena yang ditampilkan cenderung serba hiperealitas (realitas semu) dan artifisial belaka kalaupun ada tayangan sinetron berkualitas itu pun jumlahnya dapat dihitung dengan jari.

Ini tidak lepas bahwa media termasuk televisi, meminjam istilah Jean Baudrillard dalam In the Shadow of the Silent Majorities (1983)—media mempunyai logika sendiri dalam menangkap realitas. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena televisi telah masuk dalam sebuah industri budaya (cultural industry).

Dalam industri budaya diproduksi “repertoir” barang-barang, simbol-simbol dalam bentuk benda-benda dan jasa budaya sebagai suatu komoditas dengan harapan menarik khalayak sekaligus menyertakan khalayak sebagai konsumen komoditas tersebut (Garnham dalam Marris dan Torham, 1997).

Menurut logika ini tentunya tidak peduli apakah tayangan sinetron itu menampilkan hal-hal yang berbau kekerasan, seks dan amoralitas yang penting adalah tayangan ini laku di masyarakat serta mampu mendongkrak rating dimana posisi rating tentunya berujung pada rupiah yang masuk melalui iklan. Menurut penulis selain logika bisnis, miskinnya kreativitas para pembuat sinetron juga turut membuat ide-ide cerita hanya stagnan pada eksplorasi hal-hal di atas atau pun cuma berkutat pada harta, tahta, wanita dan cinta.

Tentu kita masih ingat sinetron seperti Si Doel Anak Sekolahan, yang mampu menampilkan sisi berbeda dan setting sosial yang tidak pernah disentuh dimana “sangat pribumi” sekaligus memiliki nilai edukasi. Begitu pun dengan Bajaj Bajuri yang memperlihatkan sketsa-sketsa sosial yang terjadi di masyarakat. Kedua contoh tersebut membuktikan bahwa eksplorasi kreativitas merupakan senjata ampuh untuk mendapatkan popularitas, rating dan akhirnya iklan tanpa menghilangkan unsur hiburan dan edukasi akan sebuah perjuangan dan realitas hidup sehari-hari.

Menurut penulis, ajakan KPI agar masyarakat berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan tidak akan efektif tanpa disertai upaya untuk melakukan edukasi dan pencerdasan di kalangan masyarakat itu sendiri untuk menumbuhkan adanya self censorship. Karena walaupun KPI bertugas sebagai institusi yang melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan berkualitas yang sehat dan mendidik namun KPI tentunya memiliki keterbatasan untuk mengcover seluruh tayangan yang ada di televisi terlebih sinetron dalam upaya mengeliminasi efek mediasi tidak sehat tayangan tersebut di masyarakat. Apalagi Indonesia terkenal sebagai negeri sinetron.

Oleh karena itu, hal mendesak yang perlu disosialisasikan dan direalisasikan adalah gerakan melek media (media literacy movement) untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran bermedia. Karena yang dibutuhkan saat ini bagi publik yaitu tidak hanya mengatur media itu sendiri, melainkan juga mengedukasi serta memberdayakan masyarakat akan pentingnya kemampuan melek media agar masyarakat mampu menghadapi berbagai “serangan” tayangan televisi yang berkualitas rendah. Sehingga kedepan tingkat kekritisan masyarakat tidak hanya sebatas dapat mengeluh, memaki atau mencerca sinetron maupun program televisi lainnya melainkan mampu bersikap dan melakukan aksi terhadap tayangan tersebut minimal untuk pribadinya (self censorship).

Sayangnya, hal ini masih minim dan belum massif dilakukan di Indonesia padahal kemampuan kritis terhadap media untuk membatasi akses, menempatkan berbagai informasi secara tepat yang berasal dari media serta dapat memilih isi media yang sehat dalam artian mengerti mana yang layak untuk diterima dan harus ditolak mutlak diperlukan bahkan sedini mungkin harus diajarkan bagi anak-anak maupun remaja untuk menangkal dampak negatif berbagai tayangan televisi apalagi—meminjam ungkapan Garin Nugroho—televisi telah menjadi bagian dari kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai sahabat populer masyarakat sekaligus musuh keluarga yang sulit diusir karena kepopulerannya.

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Eka Nada Shofa Alkhajar

Dimuat di Joglosemar, 3 Agustus 2011

Mantan Ketua Umum DPP KNPI (1978-1981), Akbar Tandjung, pernah mengatakan bahwa kehadiran KNPI mesti dilihat dalam konteks ini yaitu menumbuhkan solidaritas dalam kalangan generasi muda (pemuda) Indonesia. Solidaritas atas dasar kesamaan tujuan perjuangan untuk menegakkan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) (Walujo, et. al, Dialog: Indonesia Kini dan Esok, 1981: 35).

Sebagaimana visi pembentukan dan eksistensi KNPI adalah dimaksudkan sebagai wadah komunikasi, kebersamaan, kerja sama generasi muda dari berbagai latar belakang untuk menumbuhkan dan mengembangkan kader-kader negara dan bangsa yang mampu dan mau meletakkan loyalitas serta dedikasi utamanya kepada negara, melebihi terhadap kelompok dan golongan yang lebih kecil, kader-kader negara bangsa yang berwatak dan berjiwa nasional dengan wawasan ke depan.

Oleh karena itu, dapat dikatakan KNPI lahir karena suatu ide dasar berjangkauan strategis untuk kepentingan masa depan bangsa. Dengan adanya idealisme ini, KNPI hendaknya dapat mengembangkan dalam dirinya eksistensi sebagai suatu gerakan perjuangan. Sebagai suatu gerakan, maka kekuatan dasarnya bukan terletak pada tertib adminstrasi, tata kerja organisasi, hierarki kewenangan dan berbagai administratif organisasi lainnya. Hal-hal ini bukan utama, melainkan hanya bersifat pendukung bagi kelengkapan jalannya organisasi secara baik dan teratur tapi bukan satu jaminan yang pasti akan lancarnya organisasi secara harmonis, efektif dan produktif.

Kekuatan gerakan perjuangan sudah tentu akan diuji oleh seberapa jauh peranan yang dilakukan KNPI mampu bersentuhan dengan aspek realitas masyarakat dalam hal mampu memberikan sumbangsih solusi atas berbagai problematika yang ada.

Peranan KNPI ke Depan

Menilik geliat DPD KNPI Kota Surakarta akhir-akhir ini setidaknya menjadi sebuah optimisme untuk meruntuhkan stigma negatif KNPI yang ada selama ini. Apalagi nantinya hal ini dapat diikuti oleh KNPI di seluruh Indonesia dari berbagai tingkatan struktur baik itu Kota/Kabupaten, Propinsi sampai Pusat. Untuk itu, KNPI harus segera mengambil bagian dan posisi untuk turut membangun bangsa. Peran langsung dapat dilakukan KNPI semisal terjun pada penyelesaian permasalahan riil masyarakat dengan ikut serta menciptakan lapangan pekerjaan, mengadakan program pencerdasan maupun penambahan/keahlian keterampilan bagi masyarakat (pemuda), penguatan koperasi dalam masyarakat, memberikan alternatif kegiatan maupun pendidikan bagi muda-mudi sehingga dapat mencegah tindakan kriminalitas, dan sebagainya.

Sementara itu, peran tidak langsung dapat berupa sumbangan konsepsional maupun pikiran-pikiran, misalnya turut menggagas arah kebijakan daerah dengan cara melakukan pengkajian kritis serta membantu pemerintah daerah dalam menunjukkan berbagai masalah yang kurang mendapat perhatian namun sangat mendesak untuk dituntaskan serta memberi jalan keluar bagi pemecahan masalah yang ada. Tentu kita bersama tahu bahwa serba mahalnya akses pendidikan, tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi maupun rendahnya upah buruh menjadi problematika yang harus segera dicarikan solusinya.

Sebagai penutup tulisan ini, ada sebuah ungkapan yang hendaknya menjadi renungan bagi para pemuda bahwa “apabila pemuda tidak menjadi bagian dari penyelesaian masalah maka bisa jadi pemuda adalah bagian dari masalah itu sendiri”. Maju terus pemuda Indonesia!

Tags: , , , , , , ,

Eka Nada Shofa Alkhajar

Dimuat di Joglosemar, 27 Juli 2011

Banyak orang mengira KNPI sudah mati bersama ambruknya pemerintahan Soeharto. Sehingga pasca reformasi beberapa kalangan ingin membubarkan organisasi ini karena stigma bahwa KNPI pernah menjadi “anak emas” Orde Baru di masa pemerintahan Soeharto tersebut.

Merujuk pada Bramastia (2007), pada waktu Orde Baru banyak orang ingin masuk ke dalam KNPI dimana tentunya dengan berbagai harapan turut memperoleh bagian kue pemerintahan untuk kepentingan sendiri. Menilik hal tersebut berarti, saat itu dari segi moralitas, leadership, dan intelektualitas KNPI hampir minim memenuhi standar kepemudaan yang progresif. Dengan demikian, dalam sejarah bangsa Indonesia, diakui atau tidak, KNPI sebenarnya punya andil terhadap dosa sejarah yang telah ditorehkan Orde Baru. Setidaknya stigma negatif tersebut sampai saat ini seakan masih segar bahkan seakan terus menempel pada KNPI.

Tri Guntur Narwaya dalam Kuasa Stigma dan Represi Ingatan (2010), mengungkapkan bahwa stigma merupakan narasi ingatan masa lalu karena sebuah “cap” yang diberikan kepada sesuatu baik itu seseorang atau kelompok sosial. Dimana “cap” ini membentuk konstruksi makna sekaligus bekerja untuk memberikan batasan-batasan definisi tersendiri bagi ”si korban”. Oleh karena itu, andaikan KNPI tidak mau distigmakan sebagai “anak emas” Orde Baru, organisasi ini harus segera melakukan revitalisasi. Upaya untuk mengembalikan elan vital KNPI tentu hanya dapat dilakukan dengan aksi nyata dan bukan hanya wacana an sich.

Realitas sejarah telah membuktikan walaupun sempat ingin dibubarkan, namun kini nyatanya KNPI tetap eksis. Harapan membumbung dalam pundak KNPI tentunya adalah harapan bahwa KNPI diharapkan masih bisa menjadi embrio-embrio perubahan dan menjadi wadah persemaian kader pemimpin bangsa ke depan.

Idiom Pemuda

KNPI dengan idiom pemuda pada huruf “P” bukanlah suatu hal yang sembarangan. Hal ini dikarenakan pemuda memiliki peranan yang tidak dapat dilupakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Selain itu, sejumlah fakta sejarah telah mencatat dengan tinta emas peran dan kekuatan pemuda dalam mendorong terjadinya gelombang perubahan. Sebut saja, Proklamasi 1945 hingga Reformasi 1998. Bahkan Soekarno pernah berucap, “beri aku sepuluh pemuda revolusioner maka aku akan mengguncang dunia”.

Namun sebagai catatan, di masa kini sudah saatnya kita melakukan tinjauan kritis akan mitos dari pemuda dalam arti bahwa sudah bukan waktunya lagi bagi pemuda di masa sekarang terus terbuai dengan sebuah jubah kebesaran historis dari peran pemuda di masa lampau, justru kini telah tiba waktunya untuk menggoreskan tinta sejarahnya sendiri. Artinya pemuda tidak hanya memiliki kesadaran yang hanya berkutat pada masa lalu semata melainkan harus memiliki kesadaran yang berorientasi masa depan.

Ada aksioma bahwa sebuah peradaban suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dari peran pemudanya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa dalam lingkar sejarah suatu bangsa peran pemuda memang sangat menentukan terhadap peradaban sebuah bangsa tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa kualifikasi suatu bangsa ditentukan oleh pemuda yang dilahirkan. Karena pemudalah yang kelak akan menjadi tulang punggung bangsa ini ke depan. Pemuda memiliki energi potensial untuk melakukan perubahan sejarah. Bahkan Sheila Kinkade dan Christina Macy dalam Our Time is Now: Young People Changing the World (2005) menekankan kembali bahwa abad ke-21 adalah abad kaum muda. Dimana hal ini ditandai dengan semakin berperannya pemuda dalam perubahan dunia.

Oleh karena itu, siapapun yang mengaku pemuda, wajib menyadari peran mereka bagi masa depan bangsa sehingga sudah seharusnya dapat memaknai, memahami, dan menghayati serta mampu mengejawantahkannya dalam menjawab segenap problematika bangsa minimal di lingkungan sekitarnya.

Tags: , , , , , , ,